11 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditindak
Sejak 2 Juni 2020 lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya telah menindak 11 tempat usaha di wilayahnya yang belum menjalani aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Tempat usaha ini kita temukan masih beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 11 tempat usaha yang ditindak bergerak di bidang trading, saham berjangka, leasing, virtual office, salon kecantikan dan lainnya.
"Tempat usaha ini kita temukan masih beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya, Selasa (9/6).
56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel DitertibkanIa menjelaskan, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang tidak diterapkan 11 tempat usaha ini antara lain tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, tidak menerapkan physical distancing, tidak menjalankan pengecekan suhu tubuh kepada pegawai sebelum memasuki lingkungan kerja.
"Karena sedang masa transisi, kita hanya melakukan teguran keras agar tempat usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.